PENGERTIAN SYARI'AT
Syari’at
adalah aturan-aturan atau undang-undang yang ditetapkan Allah Swt. untuk
diikuti oleh manusia dalam mengatur keidupannya di bumi ini.
Prof.
Drf. Mahmud Syaltout, mengatakan bahwa:
“Syari’at
adalah peraturan-perauran Allah yang diciptakan-Nya pokok-pokok supaya manusia
berpegang kepadanya dalam hubungan dengan Allah, hubungan dengan sesama manusia
dan hubungan dengan lingkungan sekitar”.[1]
Dari
gambaran tersebut, menunjukkan bahwa Syari’at adalah undang-undang,
aturan-aturan atau norma-norma agama yang wajib dipatuhi manusia, baik dalam
hubungannya dengan Allah sebagai Sang Pencipta, hubungan dengan sesama manusia
dan hubungan dengan alam sekitar.
Aqidah
dan syari’at keduanya tidak dapat dipisahkan dan keduanya saling menunjang
serta harus diwujudkan secara benar dalam kehidupan seseorang, dengan kata lain
harus benar, bersih dari unsur-unsu khufarat, yakni bersih dari segala noda
kemusyrikan yang dapat merusak ketauhidan. Demikian pula syari’at harus
dijalankan dengan baik menurut ketatapan Al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah Saw.,
sehingga syari’at dapat dilaksanakan oleh manusia secara murni dan tidak
dicampuri unsur-unsur takhayyul dan bid’ah.
0 komentar :
Post a Comment