PENGERTIAN SYARI'AT

Friday, 7 March 2014

PENGERTIAN SYARI'AT




Syari’at adalah aturan-aturan atau undang-undang yang ditetapkan Allah Swt. untuk diikuti oleh manusia dalam mengatur keidupannya di bumi ini.
Prof. Drf. Mahmud Syaltout, mengatakan bahwa:
“Syari’at adalah peraturan-perauran Allah yang diciptakan-Nya pokok-pokok supaya manusia berpegang kepadanya dalam hubungan dengan Allah, hubungan dengan sesama manusia dan hubungan dengan lingkungan sekitar”.[1]

Dari gambaran tersebut, menunjukkan bahwa Syari’at adalah undang-undang, aturan-aturan atau norma-norma agama yang wajib dipatuhi manusia, baik dalam hubungannya dengan Allah sebagai Sang Pencipta, hubungan dengan sesama manusia dan hubungan dengan alam sekitar.
Aqidah dan syari’at keduanya tidak dapat dipisahkan dan keduanya saling menunjang serta harus diwujudkan secara benar dalam kehidupan seseorang, dengan kata lain harus benar, bersih dari unsur-unsu khufarat, yakni bersih dari segala noda kemusyrikan yang dapat merusak ketauhidan. Demikian pula syari’at harus dijalankan dengan baik menurut ketatapan Al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah Saw., sehingga syari’at dapat dilaksanakan oleh manusia secara murni dan tidak dicampuri unsur-unsur takhayyul dan bid’ah.


[1] Mahmud Syaltout, op. cit., h. 29.

0 komentar :

Post a Comment