Friday 7 March 2014

PENGERTIAN KEDEWASAAN



Pengertian Kedewasaan.
Kedewasaan mempunyai banyak macam antara lain:
  1. Kedewasaan jasmani, apabila organ-organ dalam tubuh sudah mencapai perkembangan dan kesempurnaannya.
  2. Kedewasaan rohani tercapai apabila seseorang sudah dapat berbuat sendiri, berdiri sendiri dan bertanggung jawab sendiri atas segala tindakannya, kapan dan di mana ia berada.
  3. Kedewasaan sosial, berarti individu yang bersangkutan memahami tugas-tugas sosial yang dibebankan kepada setiap individu yang menjadi anggota kelompok tertentu.
  4. Kedewasaan religius, adalah kehidupan beragama.[1]
Dari pengertian di atas penulis mengambil kesimpulan bahwa pembentukan anak ke arah kedewasaan, hendaknya diawali dengan pendidikan sedini mungkin secara baik dan kontinyu, di mana melalui pendidikan anak akan lebih diarahkan pada pembinaan watak, moral, sikap atau kepribadiannya. Dengan kata lain lebih mengarah kepada afektif. Sementara melalui pengajaran yang didapatkannya dari orang-orang di sekitamya, anak lebih diharapkan terarahkan kepada penguasaan ilmu pengetahuan atau menonjolkan dimensi kognitif dan psikomotor yang ada pada dirinya.


[1] Lihat, Abd. Muin Pengau, Ilmu Mendidik, (Cet. I; t.tp t.p, 1974), h. 5.

PENGERTIAN PENDIDIKAN




Pengertian pendidikan dari beberapa pendapat:
  1. Menurut Carter.
Pendidikan adalah ilmu yang sistematis atau pengajaran yang berhubungan dengan prinsip-pninsip dan metode-metode mengajar, pengawasan dan bimbingan murid dalam arti luas dengan istilah pendidikan.[1]

  1. Sir Godfrey Thomson.
Yang dimaksud dengan pendidikan ialah pengaruh dari pada lingkungan atau individu untuk menghasilkan suatu perubahan dalam kebiasaan tingkah laku, pikiran dan sikapnya.[2]

  1. Ki Hajar Dewantara.
Pendidikan adalah “sebagai tuntunan di dalam hidup tumbuhnya anak-anak”.[3]

  1. Prof. Dr. Ir. Tb. Bakhtiar Rivai.
Pendidikan adalah segala usaha pembinaan kepribadian dan pengembangan kemampuan manusia Indonesia seumur hidup baik jasmani maupun rohani dalam rangka pembinaan dan perwujudan masyarakat pancasila.[4]

Dari pengertian di atas, penulis dapat memahami bahwa di dalam kehidupan manusia itu sejak dilahirkan, membutuhkan pertolongan dan bimbingan. Hal ini manusia memang dituntut agar belajar dan siap sedia menerima pendidikan atau pengajaran, sebagaimana ditegaskan dalam surah al-Alaq ayat 1-5:
Artinya:
Bacalah dengan (menyebut) nama Tuhanmu Yang Menciptakan, (1) Dia telah menciptakan manusia dari segumpal darah (2) Bacalah, dan Tuhanmulah Yang Maha Pemurah (3) Yang mengajar (manusia) denga perantaraan kalam (4) Dia mengajarkan kepada manusia apa yang tidak diketahuinya (5).[5]

Jadi jelaslah bahwa pendidikan sangat penting dalam kehidupan sehari-hari dan merupakan kewajiban bagi orang Islam. Oleh karena itu kaum muslimin hendaknya lebih bersemangat serta lebih memperhatikan adanya suatu usaha dalam penyebaran ilmu pengetahuan untuk mencapai keridhaan Allah.


[1] Siti Meichati, Pengantar Ilmu Pendidikan, (Cet. IX; Jakarta: 1980), h. 2.
[2] Ibid., h. 3.
[3] Ibid.
[4] Ibid.
[5] Departemen Agama RI., Al-Qur’an dan Terjemahnya, (Madinah al-Munawwarah: Mujamma’ Khadim al-Haramain asy Syarifain al-Malik Fahd li’Thia’at al Mushhaf asy Syarif, 1412 H.), h. 1079.

PENGERTIAN PENDIDIKAN ISLAM NON FORMAL




Pendidikan Islam nonformal adalah semua bentuk pendidikan Islam yang dilaksanakan dengan sengaja, tertib dan terencana yang berlangsung dalam lingkungan masyarakat, dan yang bertanggungjawab adalah para ulama, uztads, muballigh dan pemuka-pemuka Islam lainnya, serta tokoh masyarakat dan pimpinan-pimpinan organisasi.
Pelaksanaan pendidikan dalam masyarakat dapat berlangsung kapan dan di mana saja dengan berbagai bentuk dan model penyajiannya, seperti penyuluhan dan bimbingan keagamaan, pengajian-pengajian, seminar-seminar, diskusi, majelis taklim dan lain sebagainya, yang peranannya sangat besar dalam meningkatkan pemahaman, penghayatan dan pengamalan terhadap nilai-nilai ajaran Islam.
Di samping, tanggung jawab tokoh agama, dan tokoh masyarakat terhadap pelaksanaan pendidikan Islam di tengah-tengah masyrakat, juga setiap individu mempunyai peranan yang signifikan dalam pelaksanaan pendidikan Islam, sebab ajaran Islam menyuruh umatnya memperbiki diri pribadinya terlebih dahulu, kemudian menyampaikan kepada orang lain. Oleh karena itu, setiap individu harus mampu mencegah dirinya dari hal-hal yang mungkar, kemudian mengajak orang lain untuk berbuat baik (ma’ruf).
Dari uraian tersebut, maka penulis dapat mengambil kesimpulan bahwa Pendidikan Islam, baik formal, nonformal dan informal mempunyai andil dan peranan yang sangat penting dalam pembinaan umat untuk meningkatkan pemahaman, penghayatan dan pengamalan nilai ajaran-ajaran Islam, baik secara pribadi, kelompok maupun dalam hidup bermasyarakat dalam rangka mengabdikan diri kepada Allah Swt. sebagai tujuan akhir dari pendidikan Islam itu sendiri.

PENGERTIAN AKHLAK




Akhlak menurut Imam Al-Gazali adalah “... sifat yang tertanam dalam jiwa daripadanya timbul perbuatan tanpa memelukan pemikiran”.[1] Akhlak juga merupakan salah satu manifestasi dari keimanan seseorang, dari akhlak itulah lahir perbuatan-perbuatan yang terpuji, mulia dan terhormat dalam pandangan Allah dan pandangan manusia.
Drs. Nasaruddin Razak, mengatakan bahwa akhlak adalah sikap mental dan laku perbuatan yang lurus, akhlak adalah merupakan produk keyakinan atas kekuasaan dan kehendak Allah atau produk jiwa tauhid.[2]
Akhlak inilah yang turut menentukan martabat seseorang maupun martabat suatu masyarakat. Bila dalam suatu masyarakat merajalela perbuatan-perbuatan amoral, menandakan bahwa masyarakat tersebut tidak memiliki akhlak yang baik dan ini merupakan alamat keruntuhan suatu masyarakat.
Dari gambaran tersebut, menunjukkan bahwa akhlak merupakan salah satu bagian dari kehidupan beragama yang tidak datat dipisahkan dengan bagian-bagian lainnya, yaitu aqidah dan syari’at. Di atas ketiga prinsip itulah agama Islam ditegakkan.


[1] Imam Al-Gazali, Ihya Ulumuddin, Diterjemahkan oleh Ismail Yakob, dengan judul “Ihya Al-Gazali”, (Jilid III; Semarang: CV. Faizan, 1977), h. 5.
[2] Lihat, Nasaruddin Razak, op. cit., h. 39.

PENGERTIAN SYARI'AT




Syari’at adalah aturan-aturan atau undang-undang yang ditetapkan Allah Swt. untuk diikuti oleh manusia dalam mengatur keidupannya di bumi ini.
Prof. Drf. Mahmud Syaltout, mengatakan bahwa:
“Syari’at adalah peraturan-perauran Allah yang diciptakan-Nya pokok-pokok supaya manusia berpegang kepadanya dalam hubungan dengan Allah, hubungan dengan sesama manusia dan hubungan dengan lingkungan sekitar”.[1]

Dari gambaran tersebut, menunjukkan bahwa Syari’at adalah undang-undang, aturan-aturan atau norma-norma agama yang wajib dipatuhi manusia, baik dalam hubungannya dengan Allah sebagai Sang Pencipta, hubungan dengan sesama manusia dan hubungan dengan alam sekitar.
Aqidah dan syari’at keduanya tidak dapat dipisahkan dan keduanya saling menunjang serta harus diwujudkan secara benar dalam kehidupan seseorang, dengan kata lain harus benar, bersih dari unsur-unsu khufarat, yakni bersih dari segala noda kemusyrikan yang dapat merusak ketauhidan. Demikian pula syari’at harus dijalankan dengan baik menurut ketatapan Al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah Saw., sehingga syari’at dapat dilaksanakan oleh manusia secara murni dan tidak dicampuri unsur-unsur takhayyul dan bid’ah.


[1] Mahmud Syaltout, op. cit., h. 29.