PENGERTIAN AL-QUR'AN

Friday, 7 March 2014

PENGERTIAN AL-QUR'AN




Al-Qur’an adalah merupakan dasar hukum umat Islam di dalam mengatur segal aktivitas hidup dan kehidupannya, baik secara pribadi, maupun dalam hidup bermasyarakat. Al-Qur’an merupakan sumber utama ajaran Islam yang merupakan pedoman dan petunjuk bagi manusia yang tidak diragukan kebenarannya.
Al-Qur’an merupakan sumber pokok ajaran-ajaran Islam, yang meliputi tauhid, ibadah, dan akhlak, bahkan segala aturan-aturan yang menyangkut soal hidup dan kehidupan manusia, baik hidup secara pribadi, keluarga maupun masyarakat.
Al-Qur’an, di samping sebagai pedoman dan petunjuk bagi manusia dan sumber pokok ajaran Islam, juga merupakan mujizat Nabi Muhammad Saw., yang tidak dapat ditandingi oleh siapapun. Tidak seorangpun yang dapat membuat dan meniru seumpama Al-Qur’an walau satu ayat sekalipun, maka jelaslah bahwa Al-Qur’an merupakan benar-benar datang dari Allah Swt., bukan karangan nabi Muhammad Saw. Al-Qur’an merupakan kitab suci yang dijamin kemurniaannya sampai akhir zaman, sebab Al-Qur’an diturunkan Allah, sekaligus memeliharanya. Hal tersebut sejalan dengan firman Allah Swt. surat AI-Hijr: 9:
Artinya:
Sesungguhnya Kamilah yang menurunkan Al-Qur’an dan sesungguhnya Kami benar-benar menjaganya.[1]

Demikianlah kehebatan Al-Qur’an sebagai mujizat Nabi Muhammad Saw. yang diturunkan bagi seluruh umat manusia untuk mengatur hidup dan kehidupannya, sehingga barang siapa yang dalam beraktivitas dan melakukan berbagai pekerjaan yang dijiwai dengan ruh-ruh ajaran Al-Qur’an, niscaya akan mendapat keselamatan, kebahagian dan ketentraman dalam hidupnya.
Dari gambaran tersebut, menunjukkan bahwa Al-Qur’an adalah merupakan wahyu dari Allah, sekaligus menjadi mujizat Nabi Muhammad Saw., yang mempunyai kekuatan spiritual yang sangat hebat serta mampu mengantarkan manusia kepada kesempurnaan hidup. Di samping itu, Al Qur’an juga merupakan sumber dari segala sumber hukum atau sumber ajaran Islam, yang mengatur kehidupan manusia dalam berhubungan dengan Allah Swt., sesama manusia dan berhubungan dengan alam lingkungan sekitar.


[1] Dep. Agama RI. op. cit., h. 391.

0 komentar :

Post a Comment